blog-img
25/05/2022

Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan

admin | Ketenagakerjaan

Kami mengucapkan terima kasih banyak karena telah menggunakan layanan Ruang Konsultasi PGA (Soudanshitsu).       

Topik Bulan ini adalah terkait dengan “Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan”.

※Istilah “Tunjangan Hari Raya” selanjutnya disebut dengan “THR”

 

Pemberian THR Keagamaan

THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan, yang diberikan dalam bentuk uang.

Kewajiban pembayaran THR Keagamaan dalam hal ini, tidak dibedakan berdasarkan status hubungan kerja, sehingga wajib dibayarkan kepada Pekerja PKWTT maupun kepada Pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. (Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016).

Kemudian, terkait dengan besaran dan tata cara penghitungan pemberian THR Keagamaan berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, yaitu ;

  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya ;

Masa Kerja

X  1 (satu) bulan upah

12

 

 

 

 

Berdasarkan ketentuan PP No. 36 Tahun 2021 jo. Permenaker No. 6 Tahun 2016, pembayaran THR Keagamaan ini, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Dan, Untuk Pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap berhak atas THR Keagamaan.

 

No

Daftar Isi

Kategori

1

Apakah Perusahaan diperbolehkan untuk memberikan THR Keagamaan selain pada saat Hari Raya Idul Fitri ?

Ketenagakerjaan

2

Bagaimanakah jika terdapat Pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan ? apakah Pengusaha tetap wajib untuk memberikan THR Keagamaan ?

3

Bagaimanakah jika Pengusaha tidak melakukan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku ?

4

Apakah TKA juga berhak atas THR Keagamaan ?

  1. Apakah Perusahaan diperbolehkan untuk memberikan THR Keagamaan selain pada saat Hari Raya Idul Fitri ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing – masing Pekerja, namun mengenai hal tersebut dapat ditentukan berbeda, yaitu dengan didasarkan pada kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pada umumnya Perusahaan memang menetapkan pembayaran THR Keagamaan pada saat Hari Raya Idul Fitri, namun terdapat juga beberapa Perusahaan yang menetapkan pembayaran THR Keagamaan ini sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing – masing Pekerjanya. Dan, dengan ketentuan diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

  1. Bagaimanakah jika terdapat Pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan ? apakah Pengusaha tetap wajib untuk memberikan THR Keagamaan ?

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) Permanaker No. 6 tahun 2016, apabila Pekerja PKWT yang bersangkutan masa kerjanya berakhir (sudah tidak terdaftar lagi di Perusahaan) 30 (tiga puluh) hari sebelum saatnya Hari Raya Keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan, sehingga Pengusaha tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan THR Keagamaan tersebut kepada Pekerja PKWT yang bersangkutan.

  1. Bagaimanakah jika Pengusaha tidak melakukan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku ?

Apabila Pengusaha tidak melakukan pembayaran THR Keagamaan kepada Pekerja, maka dapat dikenakan sanksi berupa ;

  • Denda ;

Yaitu sebesar 5 (lima) % dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Dimana, ketentuan denda 5 (lima) % tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja (Pasal 62 PP No. 36 Tahun 2021 jo. Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016).

  • Sanksi Administratif yang dilakukan secara bertahap (Pasal 79 PP 36 Tahun 2021 jo. Pasal 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016), yaitu berupa ;
  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Apabila Pengusaha memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja, namun telah lewat waktu ketentuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka dapat dikenakan sanksi denda sebagaimana penjelasan diatas.

  1. Apakah TKA juga berhak atas THR Keagamaan ?

Dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, diatur bahwa Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja, dimana dalam hal ini diartikan bahwa THR Keagamaan tersebut dapat diberikan kepada para Pekerja di Perusahaan, baik Nasional Staff dan juga TKA. Namun, pada umumnya, pemberian THR Keagamaan untuk TKA adalah didasarkan pada kesepakatan awal antara pihak Pengusaha dengan TKA yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat.

 

Ruang Konsultasi PGA

PT Fuji Staff Indonesia

Share to:

Popular