Pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru yang menjadi dasar perhitungan dan penetapan upah minimum tahun 2026, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini sudah dapat diunduh oleh masyarakat melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan menjadi acuan wajib bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Rumus Perhitungan Upah Minimum 2026
PP 49 Tahun 2025 menetapkan formula perhitungan upah minimum sebagai berikut:
Upah Minimum = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)
Dalam formula tersebut:
Formula ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha, khususnya bagi sektor yang sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja.
Jenis Upah Minimum yang Ditetapkan
Berdasarkan Pasal 2 PP 49 Tahun 2025, pemerintah daerah dapat menetapkan empat jenis upah minimum, yaitu:
Seluruh jenis upah minimum tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan sesuai tingkat wilayahnya.
Batas Waktu Penetapan dan Berlaku
PP 49 Tahun 2025 mengatur bahwa:
Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pekerja dan perusahaan untuk melakukan penyesuaian administrasi pengupahan sejak awal tahun.
Rangkuman Data Upah Minimum 2026
Kami menyediakan tautan untuk melihat rangkuman UMP, UMSP, UMK, dan UMSK tahun 2026 yang telah diumumkan oleh pemerintah daerah.
Silakan klik tautan berikut untuk melihat Rangkuman UMP, UMSP, UMK dan UMSK 2026.
Selain itu, kami juga menyajikan rangkuman terbaru UMP/UMK 2026 hingga tanggal 9 Januari 2026 berdasarkan data yang telah tersedia.
Pada lampiran tabel:
Data akan terus diperbarui seiring dengan diterimanya dokumen resmi dari masing-masing daerah.
Catatan bagi Perusahaan
Perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sesuai upah minimum yang berlaku. Pembayaran di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Saat ini tidak lagi tersedia mekanisme penangguhan upah minimum sebagaimana berlaku pada regulasi lama, sehingga penyesuaian anggaran dan struktur upah perlu dilakukan lebih awal.
Penutup
Dengan berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah menegaskan pendekatan penetapan upah minimum yang berbasis indikator ekonomi dan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan daerah. Pengusaha dan pekerja disarankan untuk memantau secara aktif Keputusan Gubernur di wilayah masing-masing agar dapat memastikan kepatuhan dan perlindungan hak secara tepat waktu.
Untuk verifikasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan serta laman produk hukum pemerintah daerah terkait.
Silakan klik tautan berikut untuk melihat Rangkuman