blog-img
02/12/2025

PERJANJIAN KERJA PASCA PENSIUN

Fariz Armesta | Lain-lain

Selamat datang di PT Fuji Staff Indonesia — mitra konsultasi Manajemen & Bisnis terpercaya selama 20 tahun. Di sini, kami berbagi ilmu mengenai Manajemen dan SDM yang praktis dan relevan. Untuk tema kali ini adalah “Perjanjian Kerja Pasca Pensiun”.

Perjanjian Kerja Pasca Pensiun

Umumnya, Karyawan yang telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan dalam Perusahaan akan mengalami pemutusan hubungan kerja karena mencapai usia pensiun. Meskipun demikian, terkadang terdapat kondisi di mana Perusahaan masih membutuhkan Karyawan yang pensiun tersebut. Hal ini bisa jadi disebabkan karena sistem regenerasi dan transfer pengetahuan di Perusahaan yang berjalan kurang optimal, ada preferensi di kalangan klien ataupun vendor penting Perusahaan terhadap Karyawan bersangkutan, atau alasan-alasan lain. Apabila kondisi ini terjadi, maka salah satu opsi tindakan yang dapat diambil oleh Perusahaan sebagai solusi adalah mempekerjakan kembali Karyawan tersebut setelah pensiun.

Saat ini peraturan perundangan ketenagakerjaan di Indonesia masih belum memiliki dasar hukum yang secara khusus mengaturkan tentang mekanisme mempekerjakan seseorang yang telah mencapai usia pensiun. Namun, tidak tepat jika Perusahaan ingin mengikat hubungan kerja dengan menggunakan PKWT, sebab dari perspektif pekerjaan yang dilaksanakan pun umumnya bersifat tetap, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai PKWT (Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021). Oleh karena itu, idealnya, hubungan kerja antara Perusahaan dengan Karyawan yang telah pensiun diikat menggunakan Perjanjian Kerjasama.

Karakteristik dari Perjanjian Kerjasama tersebut akan menyebabkan hubungan kerja dengan kondisi sebagaimana berikut:

  1. Karyawan yang telah pensiun dipekerjakan kembali sebagai tenaga profesional, yakni konsultan atau penasihat (advisor) bagi Perusahaan, dan bukan lagi berstatus ‘karyawan’;
  2. Sebagai konsultan atau penasihat, Karyawan yang telah pensiun tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam struktur organisasi Perusahaan, dan tidak berwenang untuk memberikan perintah/instruksi kerja maupun menandatangani dokumen selaku perwakilan Perusahaan;
  3. Kompensasi yang diterima konsultan atau penasihat setiap bulannya bukan lagi berupa ‘upah’, melainkan ‘imbalan’ atau ‘biaya jasa’, yang mana besarannya ditetapkan atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak.
  4. Oleh karena konsultan atau penasihat bukan berstatus ‘karyawan’, maka Perusahaan tidak lagi memiliki melakukan hal-hal yang menjadi kewajibannya terhadap karyawan, seperti mengikutsertakan dalam program BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), membayarkan THR, termasuk menangani pajak penghasilan. Sehingga, poin-poin tersebut perlu disepakati dan diaturkan secara terperinci dalam perjanjian, apakah akan difasilitasi Perusahaan atau tidak.

Namun jika karyawan yang telah pensiun tersebut masih dibutuhkan secara struktural oleh Perusahaan, maka alternatif yang dapat dilakukan adalah mengikat hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Khusus. Hanya saja, pada kenyataannya terdapat sejumlah pendapat yang berbeda mengenai praktik penggunaan Perjanjian Kerja Khusus. Kami pernah melakukan konsultasi dan komunikasi dengan pihak instansi ketenagakerjaan (Disnaker dan Kemenaker), dan menerima konfirmasi bahwa terdapat petugas yang tidak mempermasalahkan penggunaan Perjanjian Kerja Khusus untuk mempekerjakan kembali karyawan yang telah pensiun. Meskipun demikian, konfirmasi tersebut tidak menjadi jaminan bahwa seluruh pihak dalam instansi ketenagakerjaan di Indonesia memiliki pemahaman yang sama. Kondisi ini adalah hal wajar, mengingat masih tidak adanya acuan dasar hukum berupa ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengaturkan perjanjian kerja untuk seseorang yang telah pensiun. Selaku konsultan, kami mengedepankan kehati-hatian dalam memberikan saran dan rekomendasi agar Perusahaan tidak melakukan tindak pelanggaran terhadap ketentuan perundangan yang berlaku ketika memiliki kebutuhan mempekerjakan kembali karyawan yang telah pensiun.

 

No

Daftar Pertanyaan

Kategori

1

Apakah Perusahaan tidak bisa menggunakan PKWT dan mempekerjakan kembali karyawan yang telah pensiun sebagai Karyawan Kontrak?

Perjanjian Kerja

2

Apakah diperbolehkan jika Perusahaan tidak membayarkan bonus maupun THR kepada karyawan yang dipekerjakan kembali setelah pensiun?

 

1. Apakah Perusahaan tidak bisa menggunakan PKWT dan mempekerjakan kembali karyawan yang telah pensiun sebagai Karyawan Kontrak?

Selaku konsultan, kami tidak merekomendasikan mengikat hubungan kerja dengan karyawan yang telah pensiun menggunakan PKWT. Pada umumnya, sifat pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawan pensiun yang dipekerjakan kembali tersebut bersifat terus-menerus dan tetap, bukan pekerjaan yang akan dapat diselesaikan dalam waktu tertentu, sehingga tidak memenuhi (atau tidak sesuai) syarat-syarat PKWT yang diaturkan dalam ketentuan perundangan terkait, yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Jika Perusahaan mengikat hubungan kerja dengan karyawan pensiun menggunakan PKWT biasa, maka akan menjadi bentuk pelanggaran peraturan perundangan.

Sehingga sebagaimana paparan kami di atas, sebaiknya Perusahaan mengikat hubungan kerja dengan karyawan yang telah pensiun menggunakan Perjanjian Kerjasama (sebagai konsultan atau penasihat/advisor) atau Perjanjian Kerja Khusus apabila Perusahaan masih menghendaki karyawan pensiun tersebut masuk ke dalam struktur organisasi Perusahaan.

 

2. Apakah diperbolehkan jika Perusahaan tidak membayarkan bonus maupun THR kepada karyawan yang dipekerjakan kembali setelah pensiun?

Apabila hubungan kerja antara Perusahaan dengan karyawan pensiun diikat menggunakan Perjanjian Kerjasama, maka pengaturan kondisi-kondisi khusus (seperti tidak membayarkan THR atau bonus) dapat dilakukan, karena perjanjian yang dipergunakan tidak mengacu pada peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku, melainkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Tidak hanya THR atau bonus, hal-hal yang dapat diaturkan tersendiri dalam Perjanjian Kerjasama antara lain sebagai berikut:

  1. Jam kerja dan hari kerja. Selaku konsultan atau penasihat, karyawan yang dipekerjakan kembali setelah pensiun dapat menyepakati waktu kerja yang berbeda, misalnya hadir ke kantor sebanyak 3 kali dalam seminggu;
  2. Keikutsertaan dalam program jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan);
  3. Hak cuti dan izin tidak masuk kerja dalam setahun. Kedua belah pihak dapat menyepakati mekanisme pengajuan cuti atau izin tidak bekerja yang berbeda, termasuk jumlah hari;
  4. Penanganan pajak penghasilan yang timbul dari biaya jasa atau imbalan yang diterima sebagai konsultan atau penasihat.

Namun jika hubungan kerja diikat menggunakan Perjanjian Kerja Khusus, hal-hal tertera di atas dapat pula diaturkan berbeda sepanjang terdapat klausul yang menyatakan bahwa perjanjian kerja tersebut tidak merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

Silakan hubungi kami apabila Perusahaan Bapak/Ibu memerlukan konsultasi sehubungan dengan mempekerjakan kembali karyawan yang telah pensiun, maupun bantuan pembuatan Perjanjian Kerjasama atau Perjanjian Kerja Khusus.

 

Semoga bermanfaat.

 

PT Fuji Staff Indonesia.

Share to:

Popular