blog-img
10/06/2026

Permenaker No. 7 Tahun 2026: Apa Saja Pekerjaan yang Masih Boleh Dialihdayakan?

manager_bs | Ketenagakerjaan

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada tanggal 30 April 2026, berikut kami sampaikan ringkasan poin-poin penting dan hal hal yang perlu diperhatikan bagi Perusahaan Pemberi Kerja.

Silakan klik tautan di sini untuk melihat Permenaker.

1. Latar Belakang Regulasi
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Undang-Undang No. 6 tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Fokus utama dari regulasi ini adalah mengatur batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta memperkuat perlindungan hak bagi pekerja alih daya.

2. Jenis dan Bidang Pekerjaan yang Dapat Dialihdayakan
Berdasarkan Pasal 3, Perusahaan pemberi pekerjaan hanya dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan alih daya untuk jenis kegiatan penunjang, yang meliputi:

  • Layanan kebersihan (cleaning service);
  • Penyediaan makanan dan minuman (catering);
  • Pengamanan (security);
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
  • Layanan penunjang operasional; dan
  • Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.


3. Poin Penting dalam Perjanjian Alih Daya
Setiap penyerahan pekerjaan harus dituangkan dalam Perjanjian Alih Daya tertulis yang minimal memuat:

  • Jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi, dan jumlah pekerja.
  • Pelindungan hak pekerja, termasuk: upah, lembur, waktu istirahat/cuti, K3, jaminan sosial, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
  • Tanggung Jawab: Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab penuh atas hak pekerja, namun Perusahaan Pemberi Pekerjaan (Klien) wajib memastikan bahwa Perusahaan alih daya memenuhi seluruh hak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.


4. Kewajiban Administratif dan Pencatatan
Perusahaan Alih Daya wajib mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas Ketenagakerjaan di lokasi pekerjaan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak perjanjian ditandatangani.


5. Sanksi Administratif
Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar ketentuan mengenai jenis bidang pekerjaan yang dialihdayakan dapat dikenakan sanksi bertahap berupa:

  • Peringatan tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha (termasuk pembatasan kapasitas produksi atau penundaan perizinan berusaha).


6. Ketentuan Peralihan

  • Perjanjian Alih Daya yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku tetap sah hingga jangka waktunya berakhir.
  • Perusahaan diberikan waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan (30 April 2026) untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan alih daya dengan ketentuan yang baru.


7. Kesimpulan
Permenaker No. 7 Tahun 2026 ini memberikan batasan yang lebih spesifik mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Kami menyarankan agar Perusahaan Bapak/Ibu segera melakukan audit terhadap kontrak-kontrak alih daya yang ada saat ini untuk memastikan kepatuhan terhadap klasifikasi pekerjaan dan standar perlindungan hak pekerja guna memitigasi risiko sanksi administratif di masa depan.

Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai artikel ini maupun hal lainnya, silakan klik tautan berikut untuk menghubungi kami: Contact Us.

Share to:

Popular