blog-img
22/06/2026

Kepatuhan di Bidang Ketenagakerjaan: Panduan Praktis bagi Perusahaan

Fariz Armesta | Ketenagakerjaan

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 35 Tahun 2021, dan PP No. 36 Tahun 2021

Sejak Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Maret 2023, perusahaan di seluruh Indonesia wajib menyesuaikan praktik hubungan industrial mereka. Dua aturan turunan utamanya - Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK) dan PP No. 36 Tahun 2021 (tentang Pengupahan) - menjadi acuan wajib yang tidak bisa diabaikan.

Artikel ini merangkum poin-poin kepatuhan yang paling perlu diperhatikan perusahaan, mulai dari kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), pengaturan jam dan lembur, struktur upah, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK). Semua berdasarkan newsletter resmi Ruang Konsultasi PGA PT Fuji Staff Indonesia (22 Mei 2026).

Poin-Poin Penting

  • PKWT maksimal 5 tahun, dan wajib dibayarkan uang kompensasi saat berakhir - bahkan jika pekerja yang mengundurkan diri.
  • Lembur harian dibatasi 4 jam/hari dan 18 jam/minggu untuk hari kerja biasa; lembur hari libur dihitung terpisah.
  • Perusahaan wajib menyusun Struktur dan Skala Upah sesuai PP No. 36 Tahun 2021 - bukan sekadar mengacu pada upah minimum.
  • PHK harus didahului surat pemberitahuan minimal 14 hari kerja sebelumnya, dengan 4 komponen hak yang wajib dibayarkan.
  • Pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan berhak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika terkena PHK.

 

Mengapa Kepatuhan Ketenagakerjaan Itu Penting?

Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bukan semata soal menghindari sanksi. Ada tiga tujuan utama yang jadi dasarnya: menjamin hak-hak pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Indonesia.

Bagi perusahaan, manfaat praktisnya juga nyata: dengan mematuhi standar ini, risiko sengketa hubungan industrial bisa ditekan jauh lebih awal. Dan yang perlu diingat, aturan ini berlaku bagi seluruh badan usaha atau korporasi yang mempekerjakan tenaga kerja di wilayah hukum Republik Indonesia - tidak ada pengecualian berdasarkan skala usaha.

Sumber: Newsletter Ruang Konsultasi PGA PT Fuji Staff Indonesia, 22 Mei 2026

A. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Ketentuan PKWT dalam PP No. 35 Tahun 2021 membawa dua perubahan besar yang langsung berdampak pada operasional perusahaan.

1. Jangka Waktu PKWT

PKWT hanya dapat dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, baik yang berdasarkan jangka waktu maupun atas selesainya pekerjaan. Ini berlaku kumulatif, termasuk perpanjangan.

2. Kewajiban Uang Kompensasi

Perubahan paling signifikan dari aturan baru ini adalah kewajiban perusahaan membayar uang kompensasi saat PKWT berakhir, baik karena kontrak selesai maupun karena diperpanjang. Syarat dan formula perhitungannya sebagai berikut:

  • Pekerja sudah menjalani masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
  • Masa kerja genap 12 bulan: mendapat 1x bulan upah tetap.
  • Masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan: dihitung proporsional.

Uang Kompensasi = (Masa Kerja / 12) x 1 bulan Upah Tetap

Satu poin yang kerap membingungkan: kewajiban ini berlaku meskipun pekerja yang mengundurkan diri terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib membayar uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani pekerja.

Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 17

B. Waktu Kerja, Lembur, dan Pengupahan

1. Waktu Kerja

Perusahaan wajib menyesuaikan pengaturan waktu kerja dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan dua opsi yang diizinkan:

Opsi

Ketentuan

A

7 jam/hari dan 40 jam/minggu (untuk 6 hari kerja)

B

8 jam/hari dan 40 jam/minggu (untuk 5 hari kerja)

 

Selain itu, pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja minimal setengah jam setelah bekerja 4 jam terus-menerus, serta istirahat mingguan.

2. Ketentuan Kerja Lembur

Batas waktu lembur yang berlaku saat ini:

  • Maksimal 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari.
  • Maksimal 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  • Batas ini hanya berlaku untuk lembur pada hari kerja biasa. Lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi/nasional tidak masuk dalam akumulasi 18 jam tersebut - keduanya dihitung terpisah.

Dua syarat yang wajib dipenuhi sebelum memberlakukan lembur: perusahaan wajib membayar Upah Kerja Lembur dan mendapatkan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun melalui media digital.

Dasar hukum: UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

3. Sistem Pengupahan dan Struktur Skala Upah

Ini bagian yang sering diremehkan perusahaan. Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, perusahaan wajib menyusun Struktur dan Skala Upah. Dokumen ini bukan sekadar formalitas - ia menjadi dasar bagi pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa apakah perusahaan telah memberikan upah yang proporsional berdasarkan jabatan, masa kerja, dan kompetensi.

Artinya, membayar di atas upah minimum saja tidak cukup. Pengawas akan melihat apakah ada skala yang adil dan terstruktur di internal perusahaan.

Dasar hukum: PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

C. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemerintah menekankan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir. Namun kalau memang tidak bisa dihindari, ada prosedur formal yang wajib diikuti.

1. Surat Pemberitahuan

Maksud PHK wajib disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan yang sah dan patut kepada pekerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal PHK. Jika pekerja tidak keberatan, PHK dapat langsung diproses.

2. Empat Komponen Hak Akibat PHK

Meskipun besaran tiap komponen bisa berbeda tergantung alasan PHK, secara garis besar ada 4 komponen yang berhak diterima pekerja yang terkena PHK:

Komponen

Ketentuan

Uang Pesangon

Besaran maksimal 9 bulan upah, tergantung masa kerja.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Diberikan mulai masa kerja 3 tahun ke atas.

Uang Penggantian Hak (UPH)

Cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Uang Pisah

Besarannya diatur oleh masing-masing perusahaan.

 

3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Bagi pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada satu lagi perlindungan yang bisa didapat: manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tentu dengan syarat-syarat yang diatur dalam perundangan yang berlaku.

Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

 

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah perusahaan tetap wajib membayar uang kompensasi jika pekerja PKWT yang mengundurkan diri?

Ya. Berdasarkan Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha wajib membayar uang kompensasi yang besarnya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dijalani pekerja. Aturan ini berlaku dua arah: baik jika perusahaan yang memutus kontrak maupun jika pekerja yang mengundurkan diri.

Dasar hukum: Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021

2. Apakah batas lembur 18 jam seminggu sudah termasuk lembur pada hari libur nasional?

Tidak. Batas maksimal lembur 4 jam sehari dan 18 jam seminggu hanya berlaku untuk lembur pada hari kerja biasa. Lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi/nasional tidak dihitung masuk ke dalam akumulasi 18 jam mingguan tersebut - keduanya merupakan kategori yang terpisah.

Dasar hukum: UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

 

 

Penutup

Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bukan sesuatu yang bisa ditunda. Dari PKWT hingga PHK, setiap tahapan hubungan kerja kini punya aturan yang lebih rinci dan konsekuensi yang lebih jelas. Yang berubah bukan hanya teknis angka atau batas waktu, tapi juga tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh ketentuan itu benar-benar dijalankan.

Jika perusahaan Anda perlu bantuan dalam melakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan, menyusun Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Anda bisa menghubungi Ruang Konsultasi PGA PT Fuji Staff Indonesia melalui mbc@fujistaff.co.id.

 

Sumber: Newsletter Ruang Konsultasi PGA PT Fuji Staff Indonesia, 22 Mei 2026

Dasar hukum: UU No. 6 Tahun 2023 | PP No. 35 Tahun 2021 | PP No. 36 Tahun 2021

Share to:

Popular