blog-img
02/12/2025

PERJANJIAN BISNIS

Fariz Armesta | Lain-lain

Selamat datang di PT Fuji Staff Indonesia — mitra konsultasi Manajemen & Bisnis terpercaya selama 20 tahun. Di sini, kami berbagi ilmu mengenai Manajemen dan SDM yang praktis dan relevan. Untuk tema kali ini adalah “Perjanjian Bisnis”.

Perjanjian Bisnis

   

         Satu hal yang tetap menjadi fondasi dari setiap kerjasama yang sukses, adalah Perjanjian Bisnis yang solid. Sebuah perjanjian berperan layaknya cetak biru (blueprint) dari suatu hubungan bisnis, dan berfungsi selaku pegaman sekaligus pemandu pihak pihak yang terlibat dalam menjalankan hubungan bisnis tersebut. Artinya, Perjanjian Bisnis harus dapat menjadi rujukan yang kuat pada saat semua hal berjalan lancar, maupun ketika muncul hal-hal dan kendala tak terduga.

A. Poin-poin dalam perjanjian yang perlu diperhatikan bagi semua pihak, yaitu:

1. Judul yang Jelas dan Para Pihak yang Tepat

Judul harus mencerminkan isi perjanjian (misalnya, "Perjanjian Jasa Pemasaran Digital," bukan sekadar "Surat Perjanjian"). Pastikan identitas para pihak tertulis lengkap dan benar sesuai Anggaran Dasar (untuk perusahaan) atau KTP (untuk perorangan), termasuk siapa yang berwenang menandatangani. Kesalahan kecil di sini bisa berakibat fatal pada keabsahan perjanjian.

2. Latar Belakang

Bagian ini sering dilewati, padahal sangat penting. Latar belakang menceritakan "mengapa" perjanjian ini dibuat. Ia memberikan konteks dan niat awal para pihak. Jika suatu saat terjadi sengketa, bagian inilah yang akan pertama kali dilihat hakim untuk menafsirkan tujuan dari perjanjian tersebut.

3. Objek Perjanjian: Tuliskan definisi yang detail

Apa yang diperjanjikan? Jasa, barang, atau hak? Bagian ini harus sangat spesifik.

  • Contoh Buruk: "Pihak Kedua akan menyediakan jasa konsultasi."
  • Contoh Baik: "Pihak Kedua akan menyediakan jasa konsultasi strategis di bidang keuangan, yang mencakup (a) analisis laporan keuangan bulanan, (b) pembuatan proyeksi arus kas kuartalan, dan (c) dua sesi presentasi hasil analisis kepada direksi Pihak Pertama setiap semester."
  • Semakin detail, semakin kecil ruang untuk beda pemahaman ataupun multi pemahaman.

4. Hak dan Kewajiban:

Inilah inti dari Perjanjian Bisnis. Buatlah daftar yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang berhak diterima oleh masing-masing pihak. Siapa melakukan apa, kapan, dan dengan standar kualitas seperti apa? Jangan ragu untuk membuat poin-poin atau tabel agar mudah dibaca. Pikirkan juga tentang apa yang terjadi jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya (ini yang kita sebut wanprestasi atau cidera janji).

5. Harga, Pembayaran, dan Pajak

Tuliskan nominal harga dengan jelas, termasuk mata uangnya. Uraikan skema pembayaran: Apakah ada uang muka? Berapa terminnya? Kapan jatuh tempo setiap pembayaran? Siapa yang bertanggung jawab atas pajak yang mungkin timbul (PPN, PPh, dll.)? Kejelasan di area ini mencegah 90% potensi konflik di kemudian hari.

Selain dari itu, dalam sebuah kontrak atau perjanjian juga kerap terdapat klausul bermasalah yang sering muncul dalam draf perjanjian, terutama yang dibuat tanpa pendampingan hukum.

B. Klausul-klausul yang dapat menimbulkan masalah antara lain:

1. Klausul "Karet"

Hindari kata-kata yang tidak terukur seperti "secepatnya," "sesegera mungkin," atau "dengan kualitas terbaik." Istilah-istilah ini sangat subjektif.

  • Ganti "secepatnya" dengan misal: "dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permintaan tertulis."
  • Ganti "kualitas terbaik" dengan misal: "sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terlampir dalam Lampiran A perjanjian ini."

2. Klausul Perpanjangan Otomatis (Automatic Renewal)

Klausul ini menyatakan bahwa perjanjian akan otomatis diperpanjang jika tidak ada pemberitahuan pembatalan dalam jangka waktu tertentu. Ini bisa berbahaya. Anda mungkin tanpa sadar terikat pada perjanjian yang sebenarnya sudah tidak Anda inginkan lagi. Solusinya? Selalu minta agar perpanjangan dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis baru dari kedua belah pihak.

3. Batasan Tanggung Jawab yang Tidak Adil

Seringkali, pihak yang menyusun draf perjanjian akan memasukkan klausul yang membatasi tanggung jawab mereka serendah mungkin, sementara tanggung jawab Anda dibuat setinggi mungkin. Perhatikan baik-baik klausul ini. Negosiasikan batasan yang adil dan seimbang, misalnya "sebatas jumlah nilai perjanjian" untuk kedua belah pihak.

4. Pilihan Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang Merugikan

Jika Anda berbisnis di Jakarta dengan perusahaan lain di Jakarta, wajar jika pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia dan penyelesaian sengketanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, perlu diperhatikan jika mitra bisnis Anda tiba-tiba mencantumkan hukum Singapura dan penyelesaian sengketa di arbitrase internasional. Ini akan memakan biaya yang sangat besar bagi Anda jika terjadi masalah. Pastikan klausul ini sesuai dengan kenyamanan dan kemampuan Anda atau Perusahaan Anda.

Lalu Langkah apa yang bisa dilakukan agar terhindar dari beberapa hal tersebut? Berikut adalah langkah-langkah proaktif yang bisa kami sarankan:

1. Aktiflah Bertanya dan Bernegosiasi

Tidak ada pertanyaan yang bodoh saat membahas sebuah perjanjian. Jika tidak mengerti satu klausul pun, Tanyakan! Jika tidak setuju dengan suatu syarat, Negosiasikan! Mengutarakan keberatan di awal jauh lebih baik daripada menyesal di kemudian hari. Bisnis yang baik didasari oleh keterbukaan dan kesepakatan yang saling menguntungkan.

2. Pikirkan Skenario Terburuk (Simulasi "What If") Sebelum tanda tangan, luangkan waktu untuk berpikir:

  • What if mereka telat bayar? (Apa sanksi dendanya?)
  • What if produk yang dikirim tidak sesuai spesifikasi? (Bagaimana prosedur penolakan dan penggantiannya?)
  • What if kita ingin mengakhiri perjanjian ini lebih awal? (Apa syarat dan konsekuensinya?) Dengan memikirkan skenario terburuk, Anda dapat memastikan perjanjian Anda memiliki mekanisme untuk menangani masalah tersebut. Inilah yang disebut Mitigasi Risiko.

3. Bila Perlu Libatkan Profesional Sebagai Investasi, Bukan Biaya

Kami memahami adanya keinginan untuk menekan biaya. Meminta bantuan konsultan hukum untuk meninjau (review) sebuah perjanjian adalah sebuah investasi untuk ketenangan pikiran dan keamanan bisnis. Biaya yang Anda keluarkan untuk meninjau kontrak atau perjanjian jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian finansial dan waktu yang bisa timbul dari sengketa hukum.

 

No

Daftar Isi

Kategori

1

Apa yang menjadi dasar hukum bagi suatu perjanjian?

Perjanjian Bisnis

Ketentuan mengenai perjanjian atau persetujuan diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dan pada pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sah perjanjian yaitu:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Syarat pertama dan kedua disebut juga sebagai syarat subjektif, yaitu berkaitan dengan individu atau entitas hukum yang terlibat dalam perjanjian. Sementara syarat ketiga dan keempat disebut juga sebagai syarat objektif yaitu syarat yang berkaitan dengan objek perjanjian atau tindakan hukum yang dilakukan.

Tidak terpenuhinya syarat subjektif maka perjanjian dapat dibatalkan, di mana salah satu pihak memiliki hak untuk meminta pembatalan perjanjian.

Tidak terpenuhinya syarat objektif maka perjanjian dianggap batal demi hukum, artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Selain itu, tujuan awal para pihak untuk membentuk perikatan hukum pun gagal.

Silakan hubungi kami apabila Anda memerlukan dukungan lebih lanjut, baik untuk melakukan analisis atau review perjanjian maupun untuk pembuatan draft Perjanjian Bisnis untuk Perusahaan.

Semoga bermanfaat.

PT Fuji Staff Indonesia.

Share to:

Popular